Bupati Pelalawan dan Wakil Bupati Pelalawan  Hadiri Entry Briefing Bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Riau

You are currently viewing Bupati Pelalawan dan Wakil Bupati Pelalawan  Hadiri Entry Briefing Bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Riau

Pangkalan Kerinci, Mediacenter – Bupati Pelalawan H. Zukri dan Wakil Bupati Pelalawan H. Nasarudin, S.H., M.H menghadiri acara Entry Briefing BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau. Acara berlangsung di Auditorium Lantai 3 Kantor Bupati Pelalawan, Rabu (2/2/2022) diikuti oleh seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kab. Pelalawan, Camat se-Kabupaten Pelalawan, Pejabat Pengelolaan Keuangan di setiap OPD dan Kecamatan.

Bupati Pelalawan H. Zukri dalam kata sambutannya menyampaikan agar BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau  memberi pembinaan kepada seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Pelalawan dari segi penyusunan dan pengelolaan keuangan. Selain itu Bupati H. Zukri juga menyampaikan kepada seluruh yang hadir agar berkosentrasi dan tetap konsisten dalam pnengelolaan dan penyusunan laporan keuangan dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. “Berkosentrasilah dan tetap konsisten dalam penyusunan, pengelolaan dan pembuatan laporan keuangan dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Agar predikat Wajar Tanpa Pengecualian yang sudah diraih Pemerintah Kabupaten Pelalawan selama 10 tahun berturut-turut bisa dipertahakan dan diraih untuk selanjutnya.” kata Bupati H. Zukri.

Tim BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau diketuai oleh Deddy Adriadie Silitonga pada kesempatan ini menyampaikan bahwa pemeriksaan yang juga melibatkan akuntan publik di dalamnya pada tahap awal ini berlangsung selama 25 hari, dimulai dari tanggal 2 Februari s.d 26 Februari 2022.

“Pemeriksaan dilakukan secara tepat dan menyeluruh. Agar kepada seluruh OPD sudah menyelesaikan semua administrasi keuangannya terutama pada Surat Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2021. Selain itu diminta semua OPD dalam penggunaan anggaran agar tepat dan efektif” kata Deddy dalam kata sambutannya.

“Adapun dasar pemeriksaan yang kami lakukan berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 4 tahun 2018 tentang kode etik Badan Pemeriksa Keuangan.” tambah Deddy.