Bupati Pelalawan Memasang Plang Penghentian Kegiatan PT. MAL II Kecamatan Kerumutan

You are currently viewing Bupati Pelalawan Memasang Plang Penghentian Kegiatan PT. MAL II Kecamatan Kerumutan

Pelalawan,Mediacenter-Akibat PT. Mekarsari Alam Lestari (MAL) tidak memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat (plasma), Bupati Pelalawan H. Zukri didampingi Asisten Administrasi Bidang Pemerintahan Setdakab Pelalawan Zulkifli melakukan penyegelan terhadap lahan kebun PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) II di Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Selasa (4/6/2024).


Dalam penyegelan tersebut dipasang plang yang bertuliskan pemberitahuan dilarang melakukan segala bentuk aktivitas usaha perkebunan di perusahan tersebut.

Adapun luas lahan pemasangan plang pemberitahuan di PT. MAL tersebut adalah seluas 1.796,9 hektare. Lahan perusahaan kelapa sawit beroperasi terdapat di empat desa yakni Desa Tanjung Air Hitam dan Pangkalan Panduk serta Kelurahan Kerumutan di Kecamatan Kerumutan.

“Ya, kita melakukan penyegelan dengan melakukan pemasangan plang yang bertuliskan pemberitahuan dilarang melakukan segala bentuk aktivitas usaha perkebunan di perusahan tersebut. Untuk Izin Usaha Perkebunan- Budidaya (IUP-B) perusahaan PT MAL.” Ujar Bupati Pelalawan.

“Plang tersebut tidak dicabut dengan waktu yang tidak ditentukan. Bilamana perusahan merealisasikan janji kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen, baru plang dicabut dan IUP B akan dihidupkan kembali. Sesuai kesepakatan beberapa waktu, janji disepakati sebanyak 360 hektare, tapi sesuai pertemuan perusahaan baru menyerahkan 200 hektare, tapi ternyata sesuai MoU kemarin, lahan tersebut belum juga diserahkan oleh perusahaan PT MAL. Jadi sisanya seluas 160 hektare belum juga ada kejelasan dari perusahaan.” Jelas Bupati Zukri.