Tim Monev KI Provinsi Riau Kunjungi PPID Kabupaten Pelalawan

You are currently viewing Tim Monev KI Provinsi Riau Kunjungi PPID Kabupaten Pelalawan

Pangkalan Kerinci, Mediacenter – PPID Kabupaten Pelalawan menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi (monev) Komisi Informasi (KI) Provinsi  Riau dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pelalawan Faisal, S.STP sekaligus Ketua PPID Utama Kabupaten Pelalawan, Jum’at (22/3/2024).

Kunjungan tim yang diketuai oleh Komisioner Bidang Kelembagaan Ibu. Hj. Yulianti, S.H., M.H beserta Rio (Staf Sekretariat KI) dan Kamila (Bendahara KI) adalah dalam rangka Tahap I Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 kepada Badan Publik yang ada di Kabupaten Pelalawan, di antaranya PPID Utama Kabupaten Pelalawan, Kemenag, Kantor Pertanahan, Baznas, KPU, Bawaslu, KONI, dan PMI.

Perwakilan Badan Publik saat mendengarkan penjelasan dari Tim Monev KI Provinsi Riau

Bertempat di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor Bupati Pelalawan, di hadapan utusan Badan Publik yang hadir Kadis Kominfo Faisal menyampaikan agar Badan Publik untuk  serius dalam mendengarkan pengarahan dan memahami apa yang akan disampaikan oleh Tim Monev KI Provinsi Riau. Sehingga bisa dengan mudah untuk mengisi dan menjawab pertanyaan yang akan diberikan.

Komisioner Bidang Kelembagaan Hj. Yulianti, S.H., M.H, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pelalawan Faisal, S.STP

Sementara itu, Komisioner Ibu Yulianti menyampaikan bahwa Tim Monev KI Provinsi Riau akan melaksanakan Penilaian Tahap I Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.

Hasil penilaian akan diperoleh setelah Badan Publik menjawab pertanyaan yang diberikan sebagai dasar untuk dilakukan Penilaian Tahap II. Dalam mengisi dan menjawab pertanyaan, Badan Publik dipandu oleh tim monev KI Provinsi Riau. Penilaian tersebut sebagai salah satu indikator untuk pemeringkatan badan publik pada ajang KI Award 2024.

Pada kesempatan tersebut, sebelum dilakukan pengisi dan menjawab pertanyaan, Yulianti menjelaskan bahwa badan publik wajib memberikan informasi yang diperlukan oleh pemohon informasi yang berasal dari lembaga, badan, bahkan individu.

Hal ini berdasarkan UU RI Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan Informasi Publik mencakup pengklasifikasian informasi yaitu terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan. Setiap permohonan informasi yang disampaikan benar – benar sesuai ketentuan. Misalnya, tujuan permintaan informasi publik dimaksud harus jelas. Badan Publik berhak menolak permohonan informasi publik apabila maksud atau tujuan dari permintaan informasi tidak jelas.

Namun tidak semua data dapat diberikan, karena ada informasi publik yang dikecualikan, tidak bisa diberikan, yang sebelumnya harus dan sudah dilakukan uji konsekuensi. (MC. Pelalawan)